Layanan

I. Pendahuluan

               Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing satu lembar.
2. . Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon istri.
3. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaiandinas
4. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari lurah setempat.
5. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :-
–Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
–Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
–Laki-laki yang mau berpoligami.
6. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
7 . Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Plakat Tinggi, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
9. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Plakat Tinggi harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Plakat Tinggi
10. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Kec. Plakat Tinggi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Plakat Tinggi.
11. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
12. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
1. Akte Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun.
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy paspor
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* Di Balai Nikah/ Kantor KUA
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2. Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian Izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad nikah/ ijab qabul
6.Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.

PROSEDUR PELAYANAN PRIMA DI KUA KECAMATAN PLAKAT TINGGI

Prosedur Pendaftaran Nikah dan Rujuk
A. Catin/Wali Ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah /Rujuk
B. Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
1. Surat keterangan untuk Nikah ( N1 )
2. Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
3. Surat keterangan Orang tua ( Model N4 )
4. Surat Persetujuan Catin ( Model N3 )
5. Surat Pengantar ke Puskesmas
6. Surat Izin Orang Tua bagi catin yang usianya kurang 16/19 tahun
7. Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati
8. Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )
C. Ke Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
D. Ke Kantor Puskesmas untuk mendapatkan Imunisasi
E. Ke KUA Kecamatan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan dari Desa /Kelurahan sebagaimana pada poin B s.d C
2. Foto terbaru 2X3 @ 4 lembar berwarna
3. Surat Rekomendasi dari KUA setempat bagi Catin Pria yang berdomisili di luar daerah
4. Foto copy surat Imunisasi, KTP dan akta kelahiran
5. Akta Cerai / Akta Talak/ Akta perceraian bagi Duda atau Janda Cerai dan Surat keterangan Kematian bagi Duda dan Janda mati
6. Surat Izin dari PA bagi catin yang Poligami dan Surat Dispensai PA bagi catin yang usianya kurang dari 16 dan 19 tahun
7. Surat Izin atasan bagi catin TNI/Polri
8. Surat Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )
9. Membayar biaya pencatatan sebesar Rp. 30.000 di BPD , BRI , BNI, atau di Kantor Pos setempat
F. Pelaksanaan Nikah
1. Untuk upacara akad nikah dapat dilakukan di balai nikah KUA
2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah
3. Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah ( Model NA )

Prosedur Pelayanan Surat rekomendasi Nikah dan Rujuk
A. Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah ( Model N1, N2, N3, dan N4 ) dari desa/Kelurahan setempat
B. Foto copy KTP dan Akta Kelahiran
C. Surat Pengantar dari desa yang mencantumkan nama dan alamat lengkap calon Istri

Prosedur Pelayanan DUPLIKAT NR
A. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan yang mencantumkan Nama, Alamat dan No Register NR yang bersangkutan
B. Surat Kehilangan dari pihak yang berwajib apabila Surat NR hilang
C. Surat keterangan dari Desa /Kelurahan apabilan Surat NR Rusak disertai bukti fisiknya
D. Foto terbaru 3X4 @ 2 lembar

Prosedur Pelayanan Legalisasi Surat-surat NR
A. Foto copy Surat-surat NR minimal 2 lembar
B. Menyertakan Surat –surat NR yang asli



Prosedur sertifikasi Halal
• Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
• Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen
• Menandatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI
• Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya
• Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
• LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
• Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
• Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
• Apabila ada tambahan penggunaan bahan , maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakannya”
• Sertifikasi Halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
• Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan.

Prosedur Pendirian Tempat Ibadah
• Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat
• Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh )orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa
• Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
• Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupeten/Kota
• Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota

Prosedur Pengukuran Arah Kiblat
• Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat ( BHR ) Kecamatan Sekayu yang ditandatangani oleh takmir masjid
• Surat pernyataan bahwa masjid belum pernah diukur arah kiblatnya
• Melampirkan dena lokasi masjid yang bersangkutan
• Membayar biaya pengukuran seperti yang ditentukan oleh BHR dengan mempertimbangkan jarak tempuh lokasi masjid yang bersangkutan
• Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, maka BHR akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat pada masjid yang bersangkutan.
• Setelah satu minggu BHR akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid yang bersangkutan

Prosedur Pendaftaran Haji
• Calon Jama’ah haji datang ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untukmendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) dengan menyerahkan foto copy KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3X4 sebanyak 4 lembar
• Calon jama’ah haji membayar setoran awal Rp. 20.000.000 ke Bank penerima setoran BPIH ( BPS BPIH ) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan foto 3X4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut
• Calon jama’ah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) di Bank Penerima Setoran.
• BPS BPIH mengentry data calon jama’ah haji ke dalam SISKOHAT sesuai biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenag dan stempel dinas
• BPS BPIH mentransfer ke rekening Menteri Agama pada Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jama’ah haji
• Calon jama’ah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi :
i. Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
ii. Lembar kuning untuk Kandepag
iii. Lembar merah untuk proses Visa
iv. Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing telah ditempel pasfoto 3X4 dan disetempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copy KTP
• Calon jama’ah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Departemen Agama Kabupaten
• Dengan demikian calon jama’ah haji telah terdaftar.

Prosedur Pendaftaran Wakaf

A. Status tanah yang sudah bersertifikat
1. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
• Sertifikat Hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
• Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) dari BPN
• Wakif menghadap langsung ke PPAIW
• PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model
W5 atau W5.a )
• Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
• PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2. Prosedur pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN
• Sertifikat Tanah yang bersangkutan
• Ikrar Wakaf
• Akta Ikrar Wakaf
• Surat Pengesahan Nadzir
• Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
• Membayar Biaya pensertifikatan Rp. 50.000
• Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN

B. Status tanah yang belum bersertifikat
1. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
• Surat-surat kepemilikan tanah
• Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
• Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu belum mempunyai sertifikat
• Wakif menghadap langsung ke PPAIW
• PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model
W5 atau W5.a )
• Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
• PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
2. Prosedur pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN
• Surat kepemilikan tanah
• Ikrar Wakaf
• Akta Ikrar Wakaf
• Surat Pengesahan Nadzir
• Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
• Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi , maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
• Apabila persayaratan tidak memenuhi dikonversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
• Berdasarkan akta ikrar wakaf dibalik atas nama Nadzir
• Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan MendagriNo. 6 tahun 1977
• Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN